- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama, No. NIK., tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 11 September 2012, yang semula tertulis DARMUN, No. NIK. 3213091903760001, tanggal lahir 19 Maret 1976 menjadi DARMUN, No. NIK. 3213091903760001, tanggal lahir 19 Maret 1976, sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3213092712100129 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 21 Desember 2018;
- Menetapkan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah No. 768/105/IX/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tertanggal 28 September 1998, yang semula tertulis DARMUN, tempat lahir Subang pada tanggal 20 Th menjadi DARMUN, lahir di Subang pada tanggal 19 Maret 1976, sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3213092712100129 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 21 Desember 2018;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sippil Kabupaten Subang tentang pembetulan nama, No. NIK., tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tentang pembetulan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Pemohon, sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada APBD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang tahun 2020;
Putusan PN SUBANG Nomor 52/Pdt.P/2020/PN SNG |
|
Nomor | 52/Pdt.P/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.P/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.P/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.P/2020/PN SNG
Statistik579