- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan sebagai orang yang sama/ satu orangnya antara yang tersebut dalam::
- Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10 September 2012 dan Kartu Keluarga No. 3213090804065399 tertanggal 08 Mei 2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, bernama WARMI No. NIK. 3213094107831348, lahir di Subang, pada tanggal 01 Juli 1983, dengan;
- Kutipan Akta Nikah No. 968/07/XI/2000, tertanggal 01 November 2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, bernama WARMI lahir di Subang 17 TH;
- Menetapkan dan memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, untuk merubah dan memperbaiki data identitas Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah No. 968/07/XI/2000, tertanggal 01 November 2000, yang semula bertanggal lahir di Subang 17 TH menjadi bertanggal lahir di Subang, pada tanggal 01 Juli 1983, sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk No. NIK. 3213094107831348 tertanggal 10 September 2012, dan Kartu Keluarga No. 3213090804065399 tertanggal 08 Mei 2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Menetapkan tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon yang akan digunakan dikemudian hari sebagai identitas selanjutnya adalah pemohon WARMI No. NIK. 3213094107831348, lahir di Subang, bertanggal lahir 01 Juli 1983, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10 September 2012 dan Kartu Keluarga No. 3213090804065399 tertanggal 08 Mei 2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada APBD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Tahun 2020 sejumlah Rp156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 57/Pdt.P/2020/PN SNG |
|
Nomor | 57/Pdt.P/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.P/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.P/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.P/2020/PN SNG
Statistik10219