- Menyatakan Terdakwa I La Ambai, Terdakwa II La Mina, Terdakwa III Yakonias Womsiwor alias Anis, Terdakwa IV Fandi Sangaji dan Terdakwa V Nur Arafah alias Rian, telah terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit Perahu Fiber Warna Hijau Orange Putih Biru;
- 1 (satu) buah Kompresor Warna Orange Merk Shark;
- 2 (dua) ikat selang compressor;
- 2 (dua) buah Kaca mata selam;
- 9 (Sembilan) buah alat pancing;
- 4 (empat) buah jaring serok ikan;
- 2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha ukuran 40 PK;
- 2 (dua) buah selang pompa mesin;
- 2 (dua) buah gabus pelampung;
- 1 (satu) buah drum warna biru;
- 12 (dua belas) buah Jerigen warna biru ukuran 35 Liter;
- 1 (satu) buah ember Hitam;
- 2 (dua) buah terpal plastik;
- 1 (satu) buah karpet plastic;
- 1 (satu) pasang Fin/kaki bebek buatan;
- 1 (satu) unit Baling ? Baling mesin Tempel warna putih;
- 1 (satu) unit Kompas;
- 1 (satu) Jergen potong;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru.
- 2 (dua) Botol plastik berisikan Bahan Peledak;
- 2 (dua) buah korek gas;
Putusan PN SORONG Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Tomu, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Gartilan Marnaek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa I La Ambai; Dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik11499