- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Teguh Adhi Putra bin Johnny Dhamro) terhadap Penggugat (Mega Sulfiana binti M. Achmad);
- Menetapkan hak asuh anak bernama: Rania Syahla binti Teguh Adhi Putra lahir di Bontang tanggal 04 Agustus 2021 ada pada Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut berusia mumayyiz atau 12 tahun;
- Menetapkan hak asuh anak bernama: Mario Teguh bin Teguh Adhi Putra lahir di Bontang tanggal 05 Januari 2015, Alfino Dahfa Syahputra bin Teguh Adhi Putra lahir di Bontang tanggal 20 Juli 2019 ada pada Tergugat selaku ayah kandungnya sampai anak tersebut berusia mumayyiz atau 12 tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk saling memberikan akses baik kepada Penggugat maupun Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang berada dalam hak asuhnya sesuai dengan ketentuan dalam diktum angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak, dan apabila Penggugat atau Tergugat ternyata tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak, maka hal tersebut dapat dijadikan landasan oleh orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke pengadilan agama di mana anak tersebut bertempat tinggal;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeriksaan kehamilan anak ketiga Pengugat dan Tergugat bernama: Rania Syahla lahir pada tanggal 04 Agustus 2021 semasa anak tersebut di dalam kandung Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya transportasi Penggugat saat pemeriksaan kehamilan anak ketiga Penggugat dan Tergugat bernama: Rania Syahla lahir pada tanggal 04 Agustus 2021 semasa anak tersebut di dalam kandungan Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya kebutuhan nutrisi perbulan Penggugat selama Penggugat mengandung anak ketiga Penggugat dan Tergugat bernama: Rania Syahla lahir pada tanggal 04 Agustus 2021 sejak bulan Desember 2020 hingga melahirkan anak tersebut sampai dengan bulan Agustus 2021 sebesar Rp Rp 4.556.250,00 (empat juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya persalinan anak ketiga Penggugat dan Tergugat bernama: Rania Syahla yang lahir pada tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pembelian perlengkapan anak ketiga Penggugat dan Tergugat bernama: Rania Syahla berupa kebutuhan perlengkapan popok, pempers bayi, baju bayi, minyak telon, shampoo bayi dan bedak bayi sejak dilahirkan pada tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan putusan perkara ini dijatuhkan pada tanggal 22 Februari 2022, yakni selama 7 bulan sebesar Rp 3.543.750,00 (tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak ketiga Penggugat dan Tergugat bernama: Rania Syahla lahir pada tanggal 04 Agustus 2021 yang diserahkan melalui Penggugat sejumlah Rp 506.250,00 (lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa, yakni sudah menikah dan/atau berusia 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek yang telah disetujui tersebut tertanggal 12 Januari 2022, yaitu: menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan fasilitas kesehatan kelas 1 atas nama ketiga Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama: Mario Teguh bin Teguh Adhi Putra lahir di Bontang tanggal 05 Januari 2015, Alfino Dahfa Syahputra bin Teguh Adhi Putra lahir di Bontang tanggal 20 Juli 2019, dan Rania Syahla binti Teguh Adhi Putra lahir di Bontang tanggal 04 Agustus 2021 sampai ketiga orang anak tersebut dewasa, yakni sudah menikah dan/atau sudah berusia 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mut?ah berupa uang sejumlah Rp Rp 6.075.000,00 (enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai pada Pengadilan Agama Bontang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 1.518.750,00 (satu juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai pada Pengadilan Agama Bontang;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk menahan akta cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi akibat perceraian sebagaimana diktum angka 13 (tiga belas) dan 14 (empat belas) tersebut di atas;
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat sepanjang berkaitan penggantian air susu ibu saat menyusui anak ketiga bernama Rania Syahla senilai Rp 33.984.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan biaya asuh anak ketiga bernama Rania Syahla selama 2 tahun senilai Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) serta biaya pendidikan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat sampai menyelesaikan perguruan tinggi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.410.000,00 (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Botg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hijerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PA.Botg
Statistik181195