- Menyatakan Terdakwa Agus Harianto Bin Jumahir, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil gantungan kunci yang didalamnya berisi 1 (satu) buah solasi warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic yang didalamnya berisi 5 plastik berisi sabu dengan berat bersih Kode A 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, Kode B 0,06 (nol koma nol enam) gram, Kode C 0,05 (nol koma nol lima) gram, Kode D 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, Kode E 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) plastic yang didalamnya berisi 3 plastik berisi sabu dengan berat bersih Kode F 0,13 (nol koma tiga belas) gram, Kode G 0,14 (nol koma empat belas) gram, Kode H 0,13 (nol koma tiga belas) gram,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah botol kaca terangkai sedotan plastic, 2 (dua) buah sedotan plastic, 3 (tiga) buah korek api dan 1 (satu) buah gunting;
- ;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO warna hitam beserta nomor simcard dan nomor WhatsApp 08123169452;
Putusan PN JOMBANG Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik1810