- Menyatakan Terdakwa FRISA SEPLINA TUHUSULA Alias ICA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGANJURKAN PENGANIAYAAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SMRD merek Suzuki jenis sepeda motor roda dua warna hitam dengan nomor polisi DE 2838 AD an. The Seng Heng, nomor rangka MH 8FD125X4J-237740, nomor mesin F403-IDE-237130 tahun pembuatan 2004 yang saat ini dikuasai oleh sdr. Kelvin F. Risakotta;
- 1 (satu) lembar STNK SMRD (asli) dengan nomor polisi DE 2838 AD an. The Seng Heng yang saat ini dikuasai oleh sdr. KELVIN F. RISAKOTTA;
- 1 (Satu) potong celana panjang warna coklat merek GAB?S
- 1 (satu) buah sepatu warna coklat merek Crocodile;
- 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu merek T?Zone, bagian depan ada tulisan New York City (telah digunting);
- 1 (satu) buah baju kaos kutang warna putih merek snowbird nomor 42;
- 1 (satu) buah STNK SMRD merek Yamaha dengan nomor polisi DE 4445 LT nomor rangka MH 3SEF510KJ047434; nomor mesin E 31WE0047447 an. Elias Zadrach Leasa;
- 1 (satu) unit SMRD merek Yamaha Jenis B5D A/T dengan nomor polisi DE 4445 LT.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 444/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 444/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Julianti Wattimury |
Panitera | Panitera Pengganti: Cheterina. O. Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Kelvin F Risakotta alias Kelvin; Dikembalikan kepada saksi Lusye Naomi Selanno alias Lusye; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 444/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik82125