- Menyatakan Terdakwa MAURITSZ YANI TABELESSY, S.Sos alias YANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa MAURITSZ YANI TABELESSY, S.Sos alias YANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.20.000.000,00 (duapuluhjutarupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli Daftar Tanda Terima Uang BBM Mobil Dinas dan Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Tahun 2019 bulan Januari s/d Desember Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Tossa dari tanggal 15 s/d 30 November 2019 sebesar Rp. 588.750,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atas nama Irsak Ipaenin
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Tossa Sampah DE 2351 (Vector Ferdinandus) atas bulan Juli tanggal 16 s/d 31 November 2019 sebesar Rp. 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atas nama Victor;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Tossa atas nama Mansur untuk bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) atas nama Lamansur;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Tossa untuk bulan Desember 2019 sebesar Rp. 588.000,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atas nama Mansur;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Tossa (hendro) untuk tanggal 16 Juli s/d 1 Juli 2019 sebesar Rp. 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atas nama Hendro;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Swiper atas bulan November 2019 sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta Sembilan puluh ribu rupiah) atas nama Novianty Wandauw;
- 1 (satu) bundel Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Swiper untuk bulan Januari s/d oktober dan Desember 2019 sebesar Rp. 33.990.000,- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Kwitansi asli untuk pembayaran BBM Loader Mini untuk bulan Januari s/d Desember 2019 sebesar Rp. 104.795.000,- (seratus empat juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) atas nama Hadi lain;
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel copy Permintaan Anggaran Oli Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kegiatan Penyediaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas / Operasional Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan Bulan Januari s/d Agustus, Oktober, dan Desember 2019 sebesar Rp. 250.119.199,- (Dua ratus lima puluh juta seratus sembilan belas ribu seratus Sembilan puluh sembilan rupiah;
- Uang Tunai sebesar Rp.48.870.554,- (empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dalam bentuk :
- pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) lembar;
- pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- pecahan 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- pecahan 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- S/D 24
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) eksemplar asli rute/Jalur angkut sampah per kecamatan;
- 1 (satu) lembar asli Data Kendaraan Dinas/Operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Tahun 2019;
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar asli perhitungan laba rugi PT Zaitun Berkat Abadi Per 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Neraca PT Zaitun Berkat Abadi Per 31 Desember;
- 1 (satu) lembar Daftar karyawan SPBU 84.971.01 Tahun 2019;
- 1 (satu) Eksemplar copy surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 serta lampiran Keputusan Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap copy surat Keputusan Walikota Ambon Nomor : 397 Tahun 2018 tentang Penetapan Analisa Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kota Ambon Tahun 2019;
- 1 (satu) eksemplar copy Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembuat Dokumen serta Pembuat Daftar Daftar Gaji Tahun Anggaran 2019 serta lampirannya tanggal 3 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap copy tentang petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 531 tahun 2017 Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 29 Desember 2017 atas nama Ir. Lucia Izaak;
- 1 (satu) lembar copy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018;
- 1 (satu) rangkap copy Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA-SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap copy Kartu inventaris Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah KIB SKPD Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan Sampai dengan Anggaran Tahun 2019;
- 1 (satu) dokumen copy Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2019 tentang kegiatan Penyediaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas/Operasional;
- 1 (satu) eksemplar copy surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 368 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2018 serta lampirannya tanggal 05 September 2017;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan Setor Penjualan & Tebus BBM Zaitun Berkat Abadi bulan Januari s/d Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar copy akte notaris pendirian perseroan terbatas PT Zaitun Berkat Abadi nomor 52;
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) bundel struk transaksi pengisin pembelian BBM Tahun 2019 pada SBPU 84.971.06 Kebun Cengkeh;
- 1 (satu) bundel struk transaksi pengisin pembelian BBM Tahun 2019 pada SBPU 84.971.04 Passo;
- 1 (satu) bundel struk transaksi pengisin pembelian BBM Tahun 2019 pada SBPU 83.971.01 Pohon Pule;
- 1 (satu) bundel struk transaksi pengisin pembelian BBM Tahun 2019 pada SBPU 84.971.05 Wayame;
- 1 (satu) bundel struk transaksi pengisin pembelian BBM Tahun 2019 pada SBPU 84.971.01 Slamet Riyadi;
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan;
- 1 (satu) buah dokumen daftar terima oli pelumas kendaraan operasional Sampah
- 1 (satu) eksemplar foto copy DPA Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) eksemplar foto copy DPA Perubahan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Buku Kas Umum Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel SP2D Pembayaran Ganti Uang (GU) Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon bulan Januari s/d Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Rute/Jalur Angkut Sampah per Kecamatan;
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran bahan bakar minyak tanah untuk incenerator, bulan Januari 2019 s/d Desember 2019 beserta lampirannya;
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran air tengki untuk incenerator, bulan Januari 2019 s/d Desember 2019 beserta lampirannya;
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran oli untuk kendaraan bulan Januari s/d Desember 2019 beserta lampirannya;
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran biaya BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019 beserta lampirannya;
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran biaya BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019 beserta lampirannya;
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran biaya BBM untuk loader mini bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019 beserta lampirannya.
- 12 (dua belas) eksemplar foto copy kwitansi pembayaran biaya BBM untuk speedboat bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019 beserta lampirannya
Putusan PN AMBON Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor Urut 1 s/d 9 dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. Dirampas untuk negara . dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon). Dirampas untuk negara . dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. Nomor Urut 37 dan 38 dirampas untuk negara . Nomor urut 39 dan 40, dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon . Nomor Urut 41 dan 42 dirampas untuk negara Nomor Urut 43 s/d 44 dikembalikan kepada PT Zaitun Berkat Abadi atau kepada Pihak SPBU Belakang Kota . Nomor urut 39 dan 40, dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon . Dikembalikan kepada PT Zaitun Berkat Abadi atau kepada Pihak SPBU Belakang Kota . Nomor Urut 57 s/d 58 di Rampas untuk Negara. Nomor 59 sampai 65 dilampirakan dalam Berkas perkara Dan Bukti Surat antara lain: Nomor 1 sampai 12 dilampirkan dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik239174