- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) PT. Banda Permai;
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT. Banda Permai;
- Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;
- Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini;
- Menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini;
- Menetapkan Pemohon dan/atau kuasannya sebagai Ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permaia berdasarkan penetapan ini;
- Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga), di tempat kedudukan PT. Banda Permai;
- Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp1.740.000.- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan selain dan selebihnya
Putusan PN AMBON Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb |
|
Nomor | 220/Pdt.P/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahmat Selang |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pdt.P/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 220/Pdt.P/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.P/2021/PN Amb
Statistik252198