- Menyatakan Terdakwa RENJI SUMANTRI ALS RENJI BIN JAYA SUMANTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN BEBERAPA KALI? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit Handphone, merk Xiaomi, tipe Redmi 6A, warna hitam, IMEI 1 : 863956041475640, IMEI 2 : 863956041475657, Handphone Merk Maxtron tipe S11, warna biru, IMEI 1 : 355300110906406, IMEI 2 : 355300110957151 tanpa simcard terpasang softcase warna hitam kombinasi coklat transparan;
- 1 (satu) unit Handphone, merk Xiaomi, tipe Redmi Note 8, warna Forest Green, IMEI 1 : 863144041371040, IMEI 2: 863144041371057, tanpa simcard dan terpasang softcase warna hitam, kondisi casing belakang pecah;
- 1 (satu) buah dusbook Handphone, Merk Maxtron tipe S11, warna biru, IMEI 1 : 355300110906406, IMEI 2 : 355300110957151 warna dusbook putih;
- 1 (satu) unit handphone, Merk Vivo, tipe Y91, warna starry black, IMEI 1 : 861701044215151, IMEI 2 : 861701044215144, tanpa simcard, kondisi layar pecah;
- 1 (satu) unit Handphone, merk Advan, tipe G9, warna hitam, IMEI 1 : 353167090455254, IMEI 2 : 353167090655259, tanpa simcard;
- 1 (satu) dusbook Handphone Maxtron tipe S11 warna biru, IMEI 1 : 355300110906406, IMEI 2 : 355300110957151;
- 1 (satu) dusbook Handphone, merk Xiaomi, tipe Redmi 6A, warna hitam, IMEI 1 : 863956041475640 dan IMEI 2 : 863956041475657 warna dusbook orange kombinasi putih;
- 1 (satu) buah dusbook Handphone, Merk Vivo, tipe Y91, warna starry black, IMEI 1 : 861701044215151, IMEI 2 : 861701044215144 warna dusbook putih;
- 1 (satu) dusbook Handphone, merk Xiaomi, tipe Redmi Note 8, warna Forest Green, IMEI 1 : 863144041371040, IMEI 2 : 863144041371057, warna dusbook putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 124/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Winanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi OKA DWI RAHMAN Bin SUGENG JOKO PRAMONO, Sdr. NOVAL ALIF RIRMANSYAH, Sdr. FENDI NUR HIDAYAT, Sdr. PUTRA MASHURI ARIFIANTO Alias HURI, dan saksi VAIS SEPIANTO, sebagaimana kepemilikannya masing-masing; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik16369