- Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO Bin JALALUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit mesin dompeng merk Tianli;
- 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 5 inci;
- 1 (satu) unit Pom NS 100;
- 1 (satu) buah cengkong ukuran 5 inci;
- 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inci;
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 5 inci;
- 1 (satu) lembar kain can;
- 1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah warna biru;
- 1 (satu) buah alat dulang;
- 1 (satu) set cabang hot/cabang semprot;
- 1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambangan emas);
- 1 (satu) buah ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
- Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Putusan PN SINTANG Nomor 232/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
|
Nomor | 232/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/LH/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/LH/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Statistik10935