- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 820/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL. TANGGAL 14 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PARA TERDAKWA I M. HIDAYATULLOH BIN M. ABDUL ROHMAN DAN TERDAKWA II MUHAMMAD YUSUF HAMDANI ALS PELOY BIN RUKMANA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KG, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DIDALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUTKI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN YANG MASING-MASING DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA, LALU DIMASUKKAN LAGI KE DALAM PLASTIK TRANSPARAN DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 2.289,6 GRAM YANG DISISIPKAN KEDALAM BAJU LALU DIBUNGKUS MENGGUNAKAN PLASTIK TRANSPARAN KEMUDIAN DIMASUKKAN LAGI KEDALAM PLASTIK WARNA HITAM DAN DILAKBAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE VIVO Y20 WARNA BIRU DENGAN SIMCARD NOMOR 083871093037;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE XIAOMI REDMI 4A WARNA ABU-ABU DENGAN SIMCARD NOMOR 085798220243;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP. 2000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Para Terdakwa I M. Hidayatulloh Bin M. Abdul Rohman dan Terdakwa II Muhammad Yusuf Hamdani als Peloy Bin Rukmana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (Satu) kg, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap didalam tahanan;
- Menetapkan barang butki berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja, lalu dimasukkan lagi ke dalam plastik transparan dengan berat netto seluruhnya 2.289,6 gram yang disisipkan kedalam baju lalu dibungkus menggunakan plastik transparan kemudian dimasukkan lagi kedalam plastik warna hitam dan dilakban;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna biru dengan simcard nomor 083871093037;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 4a warna abu-abu dengan simcard nomor 085798220243;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 36/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 36/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brsaurasi Silalahi |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID.SUS/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 36/PID.SUS/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID.SUS/2022/PT DKI
Statistik5424