- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum akta pernyataan keputusan rapat Perseroan Terbatas PT. Karya Abadi Pratama nomor 19 tanggal 11 Desember 2017.
- Menyatakan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Karya Abadi Pratama tertanggal 15 Juni 2019 dan Akta pernyataan Keputusan Rapat nomor 18 tertanggal 18 Juni 2019 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Berlian Utami, SH/Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk mencoret register keperluan akta pernyataan Keputusan Rapat no.18 tertanggal 18 Juni 2019.
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak deviden atas invoice PT. Karya Abadi Pratama dalam pembayaran pekerjaan pembangunan gedung Kantor Wilayah III PT. Pegadaian di Palembang sebagaimana dalam perjanjian kerja nomor :1488/00020.02/2019 tertanggal 30 April 2020.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan hak deviden penggugat sebesar Rp.1.282.680.000,00,-(satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atas pembayaran invoice dari Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.900.000.000,00,-(sembilan ratus juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada isi putusan ini.
- Menolak gugatan penggugat selebihnya.
- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi/Tergugat kopensi dan Turut Tergugat konpensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.855.000,00,-(satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Srg |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Srg
Statistik11673