Putusan PN SEMARANG Nomor 542/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 542/Pdt.G/2020/PN Smg |
Para Pihak | Penggugat:1.Nyonya PUANAH2.Hj. ALIYAH3.Drs.H. MASYKUR RIDWAN4.Nyonya AINI SAADAH5.MUHIBUDIN6.Nyonya EVI RAHMAWATITergugat:Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa TengahTurut Tergugat:Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan secara hukum tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan penghapusan aset bekas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor: 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat untuk melakukan penghapusan aset bekas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;;Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat ekonvensi untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 1.320.000,-- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik7317