- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKENGON NOMOR 121/PID.SUS/2021/PN TKN TERTANGGAL 27 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS SALIM BIN M. ALI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AGUS SALIM BIN M. ALI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH DENGAN KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR: 0053/011/VIII/2020, TANGGAL 14 AGUSTUS 2020, YANG DIKELUARKAN OLEH KUA KEC. JAGONG JEGET KABUPATEN ACEH TENGAH;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KEMEJA LENGAN PANJANG BERMOTIF KOTAK-KOTAK WARNA BIRU DAN DIBAGIAN KERAH TERDAPAT BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA PINK MERK BENTGRASS GOLF DAN DI BAGIAN KERAH TERDAPAT BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY GRAND PRIME WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KARTU TELKOMSEL DENGAN NOMOR 082273909921;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A6+ WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Tkn tertanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar masa pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Agus Salim bin M. Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Salim bin M. Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah dengan kutipan akta nikah nomor: 0053/011/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru dan dibagian kerah terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah jaket warna pink merk ?Bentgrass Golf? dan di bagian kerah terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 082273909921;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A6+ warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 32/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 32/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.zulkifli |
Hakim Anggota | Mansur, Bc.ip., Bryus Enidar |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SALASIAH MINIATI BINTI MAI ASRI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Salasiah Miniati binti Mai Asri; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik7733