- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (YAYAN BIN MUSDI) TERHADAP PENGGUGAT (NURAIDA BINTI HARDI);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA AISYAH KHUMAIROH TULQURANI BINTI YAYAN ALIAS LIONY AURELLIA LAI, LAHIR TANGGAL 6 MARET 2021 BERADA DI BAWAH HAK ASUH (HADHANAH) PENGGUGAT (NURAIDA BINTI HARDI);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK YANG BERNAMA AISYAH KHUMAIROH TULQURANI BINTI YAYAN ALIAS LIONY AURELLIA LAI, LAHIR TAGGAL 6 MARET 2021 KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT AGAR MEMBERI KESEMPATAN DAN AKSES YANG CUKUP KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA SEBAGAI TERCANTUM ANGKA 3 DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT (YAYAN BIN MUSDI) UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK YANG BERNAMA AISYAH KHUMAIROH TULQURANI BINTI YAYAN ALIAS LIONY AURELLIA LAI SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN PERHITUNGAN KENAIKAN 10% (PERSEN) SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP.200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARINYA ATAS KETERLAMBATAN TERGUGAT/PEMBANDING DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP600.000,00 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) PADA TINGKAT PERTAMA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yayan bin Musdi) terhadap Penggugat (Nuraida binti Hardi);
- Menetapkan anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqur?ani binti Yayan alias Liony Aurellia Lai, lahir tanggal 6 Maret 2021 berada di bawah hak asuh (Hadhanah) Penggugat (Nuraida binti Hardi);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqur?ani binti Yayan alias Liony Aurellia Lai, lahir taggal 6 Maret 2021 kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat agar memberi kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya sebagai tercantum angka 3 di atas;
- Menghukum Tergugat (Yayan bin Musdi) untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqur?ani binti Yayan alias Liony Aurellia Lai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan perhitungan kenaikan 10% (persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat/Pembanding dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) pada tingkat pertama;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 12/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, M.hbrh. M. Nasrul K |
Panitera | - H. Asril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik9545