- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU NOMOR 1902/PDT.G/2021/PA.PBR. TANGGAL 31 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIAH DENGAN AMAR, BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONVENSI:
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI ZULKARNAIN BIN H.BAKWAR THALIB MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DALAM KONVENSI RITA AYU INDAH SARI BINTI ABDUL KADIR DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PEKANBARU;
- DALAM REKONVENSI:
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1902/Pdt.G/2021/PA.Pbr. tanggal 31 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awal 1443 Hijriah dengan amar, berbunyi sebagai berikut :
- Dalam Konvensi:
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi Zulkarnain bin H.Bakwar Thalib menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Dalam Konvensi Rita Ayu Indah Sari binti Abdul Kadir didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Dalam Rekonvensi:
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 16/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, M.hbrh. M. Nasrul K |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENGABULKAN PERMOHON PEMOHON KONVENSI; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN AKIBAT TALAK PENGGUGAT DALAM REKONVENSI; 2.1. NAFKAH IDDAH PENGGUGAT DALAM REKONVENSI RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); 2.2. MUTAH PENGGUGAT DALAM REKONVNSI RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKAN NAFKAH ANAK PENGGUGAT DALAM REKONVENSI DENGAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI (MUHAMMAD FEBRIYANSAH), LAHIR TANGGAL 10 FEBRUARI 2004) MINIMAL RP1.500.000,00(SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA; 4. MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI MENYERAHKAN REKONVENSI ANGKA 2.1, 2.2 KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SEBELUM MENGIKARARKAN TALAK TERHADAP PENGGUGAT DALAM REKONVENSI; 5. MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI MENYERAHKAN REKONVENSI ANGKA 3 DI ATAS LANGSUNG KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI; 6. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA YANG LAIN DAN SELEBIHNYA; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan permohon Pemohon Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan akibat talak Penggugat Dalam Rekonvensi; 2.1. Nafkah Iddah Penggugat Dalam Rekonvensi Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Mut?ah Penggugat Dalam Rekonvnsi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan nafkah anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi (Muhammad Febriyansah), lahir tanggal 10 Februari 2004) minimal Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi menyerahkan Rekonvensi angka 2.1, 2.2 kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebelum mengikararkan talak terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi menyerahkan Rekonvensi angka 3 di atas langsung kepada Penggugat Dalam Rekonvensi; 6. Menyatakan tidak menerima yang lain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik9733