-
-
-
-
-
-
-
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Sdr Acep Tatang Turianto, dan Sdr Ganda Bin Edi Premature (Exeptic Dilatorial);
-
Menolak eksepsi Tergugat lainnya;
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan gugatan Penggugat Acep Tatang Turianto, dan Ganda Bin Edi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
-
Menyatakan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Cucu Yayat Hidayat, Deden Arif Hidayat, Widian dan Herman;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Cucu Yayat Hidayat sejak 9 Maret 2020, Deden Arif Hidayat sejak 30 November 2019, Widian sejak 30 November 2019 dan Herman sejak 13 April 2020 dengan Tergugat;
-
Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 258.154.048,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 295/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
||||||||||||||||
Nomor | 295/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Yayu Maesaroh | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik23856