- Menyatakan Terdakwa Mulyana Alias Dehan Bin Alm Amir Hidayat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara melawan hukum, membeli, menerima, menjual dan menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mulyana Alias Dehan Bin Alm Amir Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih/Narkotika Golongan 1 mengandung Metamfetamina, dengan jumlah netto awal seluruhnya 1,3779 gram dan jumlah netto akhir/sisa hasil Laboratorium BNN jumlah seluruhnya 0,6743 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk GMX;
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening 5170206489 an. MULYANA;
- Uang tunai senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna pink putih Nopol D 5602 JU;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 925/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eman Sulaeman, Br Hakim Anggota Akbar Isnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 925/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik19730