- Menyatakan Terdakwa I. WASINTON HUTAGALUNG dan Terdakwa II. GITTO TRIWIWIN DELOIS SILALAHI Alias GITO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan?, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Jirigen yang berisi minyak solar Jumlah + 70 (tujuh puluh) liter;
- 1 (satu) unit mobil Trailer BK 8698 WO warna hijau, Nomor Rangka : MJESG8JE1GJ10258, Nomor Mesin : J08EUFJ-74686;
- 1 (satu) lembar bon pengisian bahan bakar solar di SPBU 14.211.205 : No. Nota : 02.02.23634, tanggal 25 Februari 2021, Jumlah minyak solar : 125 liter harga Rp643.750,00 (enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- 19 (Sembilan belas) lembar bon Nota pengisian bahan bakar solar di SPBU 14.211.205;
- 13 (tiga belas) lembar bon Nota pengisian bahan bakar solar di SPBU 14.211.205;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3055/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3055/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Oloan Silalahi., Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Kartik, SH; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3055/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3055/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3055/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik5414