- Menyatakan Terdakwa Ari Permujo Bin Karsun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar surat keterangan dari BFI Finance bahwa mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JEJ096576, Nomor Mesin : K3MF06396, Nomor BPKB : L-02260126, Nomor Polisi : AG 1178 TG, atas nama : TAMAN masih dalam masa pembiayaan di BFI Finance;
- 1 (Satu) bendel foto copy BPKB dan STNK kendaraan mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JEJ096576, Nomor Mesin : K3MF06396, Nomor BPKB : L-02260126, Nomor Polisi : AG 1178 TG, atas nama : TAMAN;
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JEJ096576, Nomor Mesin : K3MF06396, Nomor Polisi : AG 1178 TG, atas nama : TAMAN;
- 1 (Satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JEJ096576, Nomor Mesin : K3MF06396, Nomor Polisi : AG 1178 TG, atas nama : TAMAN beserta 1 (Satu) buah kuncinya
Putusan PN PONOROGO Nomor 10/Pid.B/2022/PN Png |
|
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo, Br Hakim Anggota Fajar Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Nurhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi SAPTA DEWI NUGRAHASIH BINTI SLAMET. 6. Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2022/PN_Png.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2022/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Png
Statistik6817