- Menyatakan terdakwa FEDIAN ASANDY Bin AMAT SULISTO dan terdakwa AULIA ROCHMA Binti TAUFIK HADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEDIAN ASANDY Bin AMAT SULISTO tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa AULIA ROCHMA Binti TAUFIK HADI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN PONOROGO Nomor 1/Pid.B/2022/PN Png |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Shbr Hakim Anggota Harries Konstituanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Arief Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) bendel prinout percakapan melalui whatsapp : 085235922766 dengan no whatsapp 081252262711, 081217512117 dan 081213511311; Dilampirkan dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah Handphone Nokia 106 warna hitam dengan nomor imei 1 : 59017092203455 Imei 2 : 590170922536450 dengan nomor telepon : 082299011818; - 1 (satu) buah handphone samsung duos warna putih dengan nomor Imei 1 : 355609/08/388090/5 Imei 2 : 355610/08/388090/3 dengan nomor handphone ; 082233302007; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah KTP atas nama SUSI HARIYANI dengan nomor NIK : 3514114106720006; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa AULIA ROCHMA Binti TAUFIK HADI - Uang sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu); - 1 (satu) bendel fotocopy surat perjanjian sewa gudang antara Sdr. SUSIOWATI dengan Sdr. SUSI HARIYANI pada tanggal 1 Oktober 2021; Dikembalikan kepada saksi KAMIYANTO 6.Membebankan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2022/PN_Png.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2022/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2022/PN Png
Statistik7023