- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 2367/PDT.G/2021/PA.SMG. TANGGAL 30 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 25 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH ATAS NAMA INSINYUR RINI ISROFIYAH DENGAN LUAS 120 M2 YANG TERLETAK DI JALAN PADEPOKAN GANESHA II BLOK B NO. 54 RT 11 RW 09 KELURAHAN PANDEAN LAMPER KECAMATAN GAYAMSARI KOTA SEMARANG, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA : KANTOR KELURAHAN PANDEAN LAMPER;
- SEBELAH BARAT : TANAH KOSONG;
- SEBELAH SELATAN : JALAN PADEPOKAN GANESHA II BLOK B NO. 54;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH NO. 55;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERHAK ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT DIKTUM 2, MASING-MASING (SEPAROH) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DIKTUM ANGKA 2 DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI PEMBAGIAN TERSEBUT;
- MENETAPKAN SISA ANGSURAN KEPADA BANK BJB CABANG SEMARANG SEJUMLAH RP185.940.122,00 (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU SERATUS DUA PULUH DUA RUPIAH), ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMBAYAR/MELUNASI UTANG BERSAMA TERSEBUT ANGKA (5) DI ATAS, MASING-MASING SEPAROH (1/2) BAGIAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PETITUM ANGKA 2.A, 2.B, 2.D, DAN ANGKA (6) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 2.175.000,00 (DUA JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2367/Pdt.G/2021/PA.Smg. tanggal 30 Desember 2021 Masehi bertepatan tanggal 25 Jumadil Awal 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan rumah atas nama Insinyur Rini Isrofiyah dengan luas 120 m2 yang terletak di Jalan Padepokan Ganesha II Blok B No. 54 RT 11 RW 09 Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kantor Kelurahan Pandean Lamper;
- Sebelah Barat : Tanah kosong;
- Sebelah Selatan : Jalan Padepokan Ganesha II Blok B No. 54;
- Sebelah Timur : Rumah No. 55;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut diktum 2, masing-masing (separoh) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diktum angka 2 dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai pembagian tersebut;
- Menetapkan sisa angsuran kepada bank BJB Cabang Semarang sejumlah Rp185.940.122,00 (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus dua puluh dua rupiah), adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar/melunasi utang bersama tersebut angka (5) di atas, masing-masing separoh (1/2) bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.a, 2.b, 2.d, dan angka (6) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 2.175.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 54/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Ali Masykuri Haidar |
Panitera | Mutakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000; ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000; ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik7841