Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 66 / B / 2016 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 66 / B / 2016 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Dilmar Tatawi |
Panitera | Dra. Y. Harini |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 08/G/2015/PTUN.Dps. tanggal 30 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dengan : ------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi tentang Tenggang Waktu Gugatan dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding ;----- DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding dan Para Pengugat II Intervensi/Terbanding tidak diterima ; -------------------------------------------- 2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Para Penggugat II Intervensi/Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 389 K/TUN/2016
Banding : 66 / B / 2016 / PT.TUN.SBY
Pertama : 08/G/2015/PTUN.DPS
Statistik1040