- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 967/PID.SUS/2021/ PN KIS. TANGGAL 29 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. DANDY PRABOWO DAN TERDAKWA II. ANWAR SADAT SURBAKTI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I DANDY PRABOWO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN TERDAKWA II. ANWAR SADAT SURBAKTI SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 5 (LIMA) PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,22 (NOL KOMA DUA PULUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK;
- 2 (DUA) BUAH PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH PIPET SKOP;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Huum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 967/Pid.Sus/2021/ PN Kis. tanggal 29 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Dandy Prabowo dan Terdakwa II. Anwar Sadat Surbakti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dandy Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II. Anwar Sadat Surbakti selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet skop;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 158/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Dahlan Sinaga |
Panitera | Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik2931