Putusan PT DENPASAR Nomor 13/PID.SUS/2022/PT DPS |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sutama |
Hakim Anggota | Edward Harris Sinaga, Brh. Sumino |
Panitera | I Ketut Arnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR: 1093/PID.SUS/2021/PN DPS TANGGAL 25 JANUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGGA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RICKY ADISTYAWAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YAITU SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM MENYERAHKAN ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TIINGAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1093/Pid.Sus/2021/PN Dps tanggal 25 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehinggga sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ricky Adistyawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tiingat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5000,00 (Lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2022/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2022/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2022/PT DPS
Statistik10335