- Menyatakan Terdakwa Pdt. ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY,S.Th.. Alias NANDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka uang titipan Terdakwa yang ada pada Rekening Kejaksaan Negeri Manokwari sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetorkan Ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 452.5/96/5/2015 tentang Penetapan Badan Pengelola Situs Mansinam Sejarah Injil Di Tanah Papua, tanggal 7 Mei 2015. Kepimilikan Diakui, Oleh Prov. Papua Barat, 24 Juli 2019. Dari ABDUL RAHMAN, ST.;
- 1 (satu) Surat dari Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di tanah Papua Nomor : 900/06/BP-SM/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016, Tentang Permohonan Bantuan Dana Hibah untuk Biaya Perawatan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Situs Mansinam, senilai Rp11.056.800.00,00 (sebelas milyar lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut lampiran Perincian Penggunaan Biaya, yang ditandatangani oleh Sdr. Pdt. NANDOTRAY, S.T selaku Wakil Ketua III;
- 1 (satu) buah surat dari Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua Nomor : 900/04/BP-SM/1/2017, Tanggal 19 Januari 2017, Tentang Permohonan Pencairan Dana Hibah T.A 2017, senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor: 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam. Yang ditandatangi oleh Sdr. Pdt. NANDOTRAY,S.Th.. selaku Wakil Ketua III bersama Drs. ELISA F. LESNUSSA selaku Wakil Sekretaris I, dengan lampiran :
- Perincian Penggunaan Biaya senilai Rp5.000.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Foto Copy Buku Rekening Bank Mandiri Nomor ; 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam Untuk biaya Perawatan, Pemelihara dan pengelolaan Situs Mansinam;
- Fotocopy KTP a.n ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY;
- Disposisi Drs. NATANIEL MANDACAN, M.Si selaku Sekda Provinsi Papua Barat, tanggal 17 Februari 2017, yang di tunjukan kepada BPKAD, PB dengan isi Disposisi ?Proses Dana Hibah Tersebut Kepada Badan Pengelola Situs Mansinam Sesuai aturan?;
- Disposisi Sdr. ABIA ULLU, S.Sos selaku kepala BPKAD tanggal 21 Februari 2017 kepada Bendahara Dana Bantuan Dengan isi Disposisi ?Sesuaikan dengan Ketentuan yang berlaku?
- 1 (buah) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanggal 21 Februari 2017 yang ditandatangani antara Drs. NATANIEL MANDACAN, M.Si Selaku Sekda atas nama Gubernur Provinsi Papua Barat bersama Pdt. NANDOTRAY, S.Th. Selaku Wakil Ketua III atas Nama Badan Pengelola Situs Mansinam;
- 1 (buah) PAKTA INTEGRITAS tanggal 21 Februari 2017 yang ditandatangani oelh Sdr ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th.;
- 1 (Buah) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB tertanggal 21 Februari 2017 yang ditandatangani Sdr ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, STh;
- 1 (buah) kwitansi Nomor 0006/BPKAD-PPJD-PB/2017, tanggal 21 Februari 2017 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diberikan oleh kepala BPKAD dan sebagai penerima ditandatangai oleh Sdr ROBERTS JERMIA NANDOTRAY, S.Th..;
- 1 (buah) SPP Nomor : 0027/SPP-LS/BOKAD-PPKD-PB/2017, tanggal 22 Februari 2017, sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Pembayaran BTL Hibah untuk biaya Perawatan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Situs Mansinam Ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam, yang ditandatangani oleh Sdr. ELSON IMBIRI selaku Bendahara Pengeluaran;
- 1 (buah) SPM Nomor : 0027/SPM-LS/BPKAD-PPKD-PB/2017, tanggal 22 Februari 2017, sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Pembayaran BTL Hibah untuk biaya Perawatan, Pemeliharaan dan pengelolaan Situs Mansinam Ke Rekening Bank Mandiri Nomor ? 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam, yang ditandatangani oleh sdr. Drs. H.SUARDI THAMAL, MM selaku KPA;
- 1 (buah) Cek list kelengkapan dokumen penerbitan SP2D LS_Hibah pada BPKAD, tanggal 22 Februari 2017;
- 1 (buah) Fotocopy SP2D Nomor : 0027/SP2D-LS/BPKAD-PPKAD-PB/2017 tanggal 22 Februari 2017;
- 1 (buah) Fotocopy BKU TA.2017;
- 1 (buah) keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 452.5/96/5/2015 tentang Penetapan Badan Pengelola Situs Mansinam sejarah Injl di Tanah Papua, tanggal 7 Mei 2015 ;
- Fotocopy Surat dari badan Pengelolan Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua Nomor : 900/06/BP-SM/VIII/2017, Tanggal 28 September 2017, Tentang Permohonan Bantuan Dana Hibah untuk Biaya Perawatan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Situs Mansinam, Senilai Rp19.207.460.00,00 (sembilan belas milyar dua ratus tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) berikut lampiran Perincian Penggunaan Biaya, yang ditandatangani oleh Sdr. Pdt NANDOTRAY, S.Th. Selaku Wakil Ketua III;
- Surat dari badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua Nomor : 900/05/BP-SM/I/2018, Tanggal 14 Maret 2018, Tentang Permohonan Pencairan Dana Hibah T.A 2018, Senilai Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam Yang ditandatangani oleh Sdr, Pdt. NANDOTRAY, S.Th. Selaku Wakil Ketua III, dengan lampiran:
- Perincian Penggunaan Biaya Senilai Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) ;
- Fotocopy Buku Rekening Bank Mandiri Nomor : 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam untuk biaya Perawatan, Pemeliharaan dan pengelolaan Situs Mansinam;
- Fotocopy KTP a.n RROBERTS JEREMIA NANDOTRAY;
- Disposisi Drs.NATANIEL MANDACAN, M.Si Selaku Sekda Provinsi Papua Barat, tanggal 29 Maret 2018, yang kepada BPKAD, PB dengan isi Disposisi ?cek & Proses danahibah tersebut epada Badan Pengelola Situs Mansinam sesuai aturan?; Disposisi Sdr, ABIA ULLU,S.Sos Selaku kepala BPKAD tanggal 20 April 2018 Kepada Bendahara Dana Bantuan dengan isi Disposisi ?diteliti untuk proses pencarian dana hibah sesuai prosedur dan mekanisme/ peraturan yang berlaku ?;
- Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), tanggal 20 April 2018 yang ditandatangani antara Drs. NATANIEL MANDACAN, M.Si Selaku Sekda atad nama Gubernur Provinsi Papua Barat Bersama Pdt. NANDOTRAY,STh selaku Wakil III atas nama badan Pengelola Situ Mansinam;
- FAKTA INTEGRITAS tanggal 20 april 2018 yang di tandatangani oleh Sdr ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th..;
- SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB tertanggal 20 april 2018 yang ditandatangani Sdr ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th..;
- Kwitansi Nomor 0074/BPKAD-PPKD-PB/2018, tanggal 20 april 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang diberikan oleh kepala BPKAD dan sebagai penerima ditandatangani oleh Sdr ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th..;
- SPP Nomor : 0124/SPP-LS/BPKAD-PPKD-PB/2018, tanggal 20 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), Pembayaran BTL Hibah untuk biaya perawata, pemeliharaan dan pengelolaan situs mansinam ke rekening Bank Mandiri nomor : 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam, Yang ditandatangani oleh sdr. ELSON IMBIRI selaku Bendahara Pengeluaran;
- SPM Nomor : 0124/SPM-LS/BPKAD-PPKD- PB/2014 tanggal 20 april 2018, sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), Pembayaran BTL Hibah untuk biaya perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan Situs Mansinam Rekening Bank Mandiri Nomor : 160-00-0083780 a.n Panitia Lembaga Situs Mansinam, yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. SUARDI THAMAL, MM selaku KPA;
- Cek list kelengkapan dokumen penerbitan SP2D LS-Hibah pada BPKAD tanggal 20 April 2018;
- SP2D Nomor : 0124/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2018 tanggal 23 april 2018;
- Fotocopy LPJ TA. 2018;
- Surat dengan Nomor : 900/06/BP-SM/IV/2018 tanggal 5 april 2018 tentang Penunjukan Wakil Ketua III Sdr. ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th. sebagai Pelaksana Tugas Ketua Badan Pengelola Situs Mansinam;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan perubahaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) BADANPENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (PPKD) TA. 2017;
- Fotocopy Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900/226/12/2017, Tentang Perubaha Atas Lampiran Keputusan Gubernur Ppaua Barat 900/20/I/2017 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Soisal Pemerinah Provinsi Papua Barat TA. 2017;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (PPKD) TA. 2018;
- Fotocopy Keputusan Gubernur Ppaua barat Nomor 900/37/3/2018, Tentang Penetapan Penerima Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat TA. 2018;
- Surat pernyataan yang di buat oleh Saksi MARTHEN P ERARI,S.E.,M.Si. Selaku Bendahara Badan Pengelola Situs Mansinam tanggal 19 Februari 2019 yang isinya adalah:
- Semua Pengeluaran 2017 saya yang mengelola sendiri dana hibah yang diterima dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Sebesar Rp5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah);
- Untuk tahun 2018 saya hanya mengella dan mempertanggunjawabkan dan sebesar Rp2.300.000.000,00 yang diperuntukan untuk pembayaran honor pekerja disitus Mansinam;
- Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 452.5/96/5/2015 tanggal 07 mei 2015 tentang Penetapan Badan Pengelola Objek Sejarah Injil Di tanah Papua tentang Penambahan jumlah pengurus Badan pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil Di tanah Papua;
- Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Manokwari Nomor : 160.00.0083780-3 atas nama Panitia Lembaga Situs Mansinam;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto, Cla., Cpl., Ctl. |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir Dalam Berkas Perkara ini; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Statistik254133