- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) / 2 (dua) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Jl. Lintas Sumatera Km. 11, RT. 002, RW. 001, Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (dahulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Bengkalis), Provinsi Riau, dengan batas-batas:
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI - Sebelah Utara berbatas dengan belukar dahulu hutan, 50 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Lintas Sumatera/Limit PT. CPI, 50 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Parit Beko/tanah Simarmata dahulu tanah Wahid, 400 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Parit Beko/tanah Girsang dahulu tanah Panio, 400 meter; 3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan surat dengan no. reg. 42/SKRPT/Bj/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah obyek sengketa; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah obyek sengketa untuk menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari melakukan perbuatan apapun diatas bidang tanah obyek sengketa, dan meninggalkan bidang tanah obyek sengketa dengan tanpa syarat apapun, serta mengosongkan barang-barangnya, bangunan dan tanamannya yang ada diatas bidang tanah obyek sengketa akan tetapi tidak termasuk barang-barang, bangunan dan tanaman milik Penggugat Rekonvensi, lalu menyerahkan bidang tanah obyek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan dan penguasaan pihak lain, serta tanpa beban apapun; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan sekaligus apabila Tergugat Rekonvensi lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Rhl
Statistik11158