- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan Peta Lampirannya, jo. SK. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan Peta Lampirannya, jo. SK. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 dan Peta Lampirannya, jo. SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.314/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 dan Peta Lampirannya, jo. SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 7 Desember 2016 dan Peta Lampirannya adalah tidak berkekuatan hukum sepanjang terhadap Objek Sengketa;
- Menyatakan dalam hukum:
- Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 71/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 71/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI 3.1.Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 20/SKGR/TM/2006 tanggal 20 Juli 2006 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Penghulu Teluk Mega terletak di RT.05/RW.03 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah Perkebunan seluas 22363 Meter Persegi atas nama P. SAMOSIR; 3.2. Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 21/SKGR/TM/2006 tanggal 20 Juli 2006 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Penghulu Teluk Mega terletak di RT.05/RW.03 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah Perkebunan seluas 22440 Meter Persegi atas nama ANTON PARLUHUTAN SAMOSIR; 3.3. Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 22/SKGR/TM/2006 tanggal 20 Juli 2006 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Penghulu Teluk Mega terletak di RT.05/RW.03 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah Perkebunan seluas 22765 Meter Persegi atas nama HERNITA; 3.4. Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 23/SKGR/TM/2006 tanggal 20 Juli 2006 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Penghulu Teluk Mega terletak di RT.05/RW.03 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah Perkebunan seluas 22550 Meter Persegi atas nama MAYDENI; 3.5. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 501/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.095/SKGR/SP/2010 seluas 20.790 M2 atas nama B. PARDAMAIAN SAMOSIR; 3.6. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 503/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.092/SKGR/SP/2010 seluas 18.195 M2 atas nama B. PARDAMAIAN SAMOSIR; 3.7. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 507/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.093/SKGR/SP/2010 seluas 18.700 M2 atas nama B. PARDAMAIAN SAMOSIR; 3.8. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 497/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.088/SKGR/SP/2010 seluas 19. 240 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.9. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 504/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.087/SKGR/SP/2010 seluas 18.315 M2 atas nama HERNITA JULIANA, SE. MM; 3.10. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 506/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.086/SKGR/SP/2010 seluas 20.350 M2 atas nama HERNITA JULIANA, SE. MM; 3.11. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 505/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.094/SKGR/SP/2010 seluas 20.540 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.12. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 502/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.096/SKGR/SP/2010 seluas 19.710 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.13. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 496/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.097/SKGR/SP/2010 seluas 18.535 M2 atas nama MALONY; 3.14. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 499/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.090/SKGR/SP/2010 seluas 20.350 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.15.Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 495/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.091/SKGR/SP/2010 seluas 20.350 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.16.Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 500/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.098/SKGR/SP/2010 seluas 17.160 M2 atas nama MALONY; 3.17. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 April 2011, Register Nomor : 498/SKGR/TP/2011 tanggal 27-4-2011 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai berdasarkan Surat SKGR No.089/SKGR/SP/2010 seluas 19.980 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.18. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1048/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.825 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.19. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1049/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013, yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.720 M2 atas nama MALONY; 3.20. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1047/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013, yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 18.425 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.21. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1046/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 18.900 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.22. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1053/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.500 M2 atas nama MALONY; 3.23. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1050/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013, yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 18.900 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.24. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1051/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 20.000 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.25. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 19 Juli 2012, Register Nomor : 1052/SKGR/TP/2013 tanggal 18-11-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.665 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.26. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 12 Januari 2013, Register Nomor : 1111/SKGR/TP/2013 tanggal 4-12-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 17.670 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.27. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 12 Januari 2013, Register Nomor : 1110/SKGR/TP/2013 tanggal 4-12-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 15.525 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.28. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 Nopember 2012, Register Nomor : 900/SKGR/TP/2013 tanggal 25-10-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.950 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.29. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 Nopember 2012, Register Nomor : 902/SKGR/TP/2013 tanggal 25-10-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.550 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.30. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 24 Nopember 2012, Register Nomor : 901/SKGR/TP/2013 tanggal 25-10-2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.05, Dusun Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kelurahan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.950 M2 atas nama MALONI; 3.31. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 2 Maret 1998, Register Nomor : 107/SKGR/TP/98 tanggal 11-4-98 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dati II Bengkalis Camat Tanah Putih, terletak di Jalan/Gang Kelok, RT.01/RW.02, Desa/Kelurahan Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir seluas 64.597 M2 atas nama DENI; 3.32. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 2 Maret 1998, Register Nomor : 106/SKGR/TP/98 tanggal 11-4-98 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dati II Bengkalis Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.02, Desa/Kelurahan Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir seluas 64.629 M2 atas nama NURLINA; 3.33. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 2 Maret 1998, Register Nomor : 103/SKGR/TP/98 tanggal 11-4-98 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dati II Bengkalis Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.02, Desa/Kelurahan Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir seluas 66.086 M2 atas nama P. SAMOSIR; 3.34. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 2 Maret 1998, Register Nomor : 105/SKGR/TP/98 tanggal 11-4-98 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dati II Bengkalis Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.02, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir seluas 70.713 Meter2 atas nama LISDALINA; 3.35. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 2 Maret 1998, Register Nomor : 108/SKGR/TP/98 tanggal 11-4-98 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dati II Bengkalis Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.01, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir seluas 68.080 Meter2 atas nama ANTONI; 3.36. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 2 Maret 1998, Register Nomor : 104/SKGR/TP/98 tanggal 11-4-98 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dati II Bengkalis Camat Tanah Putih, terletak di RT.01/RW.02, Desa/Kelurahan Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir seluas 66.552 M2 atas nama HERNITA; 3.37. Surat Penyerahan tertanggal 5 Agustus 1998, yang diketahui Kepala Desa Sintong atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi, Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 50.000 meter persegi atas nama P. SAMOSIR; 3.38. Surat Penyerahan tertanggal 5 Agustus 1998, yang diketahui Kepala Desa Sintong atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi, Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 97.000 meter persegi atas nama P. SAMOSIR; 3.39. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 343/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 27.500 M2 atas nama PERDAMEAN SAMOSIR; 3.40. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 353/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 27.500 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.41. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 345/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 27.500 M2 atas nama ANTONI P.SAMOSIR; 3.42. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 344/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.43. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 346/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama LINTONG MANURUNG; 3.44. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 348/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.45. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 351/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.46. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 21 April 2005, Register Nomor : 349/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama LINTONG MANURUNG; 3.47. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 352/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama HERNITA JULIANA, SE.MM; 3.48. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 347/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama PERDAMAIAN SAMOSIR; 3.49. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 20 April 2005, Register Nomor : 350/SKGR/TP/2005 tanggal 21-07-2005 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.04/RW.03, Dusun Sei. Emas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 28.750 M2 atas nama REFNA LUMBAN RAJA; 3.50. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 079/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di daerah Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 79.500 meter persegi atas nama ANTONI; 3.51. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 082/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 98.900 meter persegi atas nama NURLINA; 3.52. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 081/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di daerah Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 63.200 meter persegi atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.53. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 077/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di daerah Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 82.450 meter persegi atas nama DENI; 3.54. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 078/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di daerah Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 74.200 meter persegi atas nama HERNITA; 3.55. Surat Penyerahan tertanggal 11 Juli 1999, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 084/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kelok RT.02 RW.02 Dusun Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 60.710 meter persegi atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.56. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 080/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 84.800 meter persegi atas nama LISDALINA; 3.57. Surat Penyerahan tertanggal 19 Nopember 1998, yang dikeluarkan Kepala Desa Sintong Reg. No : 083/SP/ST/1999 tanggal 21 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di daerah Kelok RT.02 RW.02 Dusun Candi Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, saat ini Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah kebun seluas 89.930 meter persegi atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.58. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 194/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama HERNITA JULIANA SE. MM; 3.59. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 197/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 19.687 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.60. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 189/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.61. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 198/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 19.400 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.62. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 199/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.63. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 200/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 19.830 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.64. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 201/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.350 M2 atas nama MAYDENY TUMBUR TUA; 3.65. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 241/SKGR/TP/2008 tanggal 27-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 17.600 M2 atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.66. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 242/SKGR/TP/2008 tanggal 27-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 17.600 M2 atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.67. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 239/SKGR/TP/2008 tanggal 27-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.050 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.68. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 196/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.69. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 195/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.70. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 192/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama HERNITA JULIANA SE. MM; 3.71. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 191/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.72. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 190/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.73. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 06 Oktober 2007, Register Nomor : 193/SKGR/TP/2008 tanggal 8-3-2008 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Camat Tanah Putih, terletak di RT.02/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan/Kel. Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dipergunakan untuk kebun seluas 20.000 M2 atas nama HERNITA JULIANA SE. MM; 3.74. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 04/SKT-SP/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 093/SK/TP/2015 tanggal 30-6-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.800 M2 atas nama HERNITA JULIANA; 3.75. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 07/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 104/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel. Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.200 M2 atas nama P. SAMOSIR; 3.76. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 010/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 103/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 20.000 M2 atas nama PARDAMEAN SAMOSIR; 3.77. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 011/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 102/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.900 M2 atas nama NURLINA LUMBAN RAJA; 3.78. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 012/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 101/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 13.000 M2 atas nama LISDALINA; 3.79. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 09/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 100/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.450 M2 atas nama ANTONI P. SAMOSIR; 3.80. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 03/SKT-SH/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 092/SK/TP/2015 tanggal 30-6-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.700 M2 atas nama LISDALINA; 3.81. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 08/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 099/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.150 M2 atas nama HERNITA JULIANA; 3.82. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 02/SKT-SP/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 091/SK/TP/2015 tanggal 30-6-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.900 M2 atas nama ANTONI; 3.83. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 05/SKT-SP/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 095/SK/TP/2015 tanggal 2-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 19.600 M2 atas nama DENI; 3.84. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 06/SKT-SP/VII/2015 tanggal 19 Juni 2015 Register Camat Tanah Putih Nomor: 098/SK/TP/2015 tanggal 4-7-2015 atas sebidang tanah yang terletak di RT.01/RW.05 Dusun/Ling Pagar Harapan, Kepenghuluan/Kel Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seluas 10.000 M2 atas nama DENI TUMBURTUA; 3.85. Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 31 Agustus 2004, Register Nomor : 128/SKGR/VII/2004 tanggal 24 Juli 2004 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Penghulu Sintong, atas sebidang tanah terletak di RT.01/RW.01, Dusun Sintong Hilir, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir untuk kebun seluas 116.400 meter persegi atas nama P. SAMOSIR; Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp3.246.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl
Statistik944