- Menyatakan terdakwa Fredrick Edward Simarmata Alias Fredrick tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkusan plastik bening;
- 1 (satu) tas sandang warna silver merk warna silver merk Polo Star;
- 1 (satu) wadah plastic kotak warna kuning;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) wadah plastic kotak warna ungu;
- 3 (tiga) bungkus plastic besar berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 3 (tiga) bungkus plastic sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 6 (enam) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah samurai warna biru;
- 1 (satu) buah pistol mancis warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L200 Estrada Nopol BK 9255 YK (dipasang plat nopol BM 1991 PD);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 373/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 373/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik5720