- Menyatakan terdakwa DUDY GILANG WINATA Als GILANG Bin WAHYUDI HIMAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DUDY GILANG WINATA Als GILANG Bin WAHYUDI HIMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUDY GILANG WINATA Als GILANG Bin WAHYUDI HIMAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti Berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering ukuran besar Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat netto 85,90 gram setelah dilakukan pengujian dengan sisa berat netto 85,06 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah kotak warna putih berisikan daun-daun kering Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat netto 6,710 gram setelah dilakukan pengujian dengan sisa berat netto 6,230 gram;
- 14 (empat belas) lembar kertas berisikan daun-daun kering Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat netto 39,77 gram setelah dilakukan pengujian dengan sisa berat netto 38,97 gram;
- 1 (satu) ball Kertas Papier merk Toreador;
- 1 (satu) unit Handpone merk Ipone warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Alexandre Christie warna merah maroon;
- 1 (satu) buah kotak kamera merk Fuji Film warna putih;
- 2 (dua) bungkus tembakau;
- 1 (satu) helai celana warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol BN 3439 PC;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 423/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 423/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik17523