- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR : 19/PDT.G/2021/PN MGL TANGGAL 2 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT/SEKARANG PEMBANDING;---------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/SEKARANG TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);-----------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ SEKARANG PEMBANDING TIDAK DAPAT DIERIMA;--------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 19/Pdt.G/2021/PN Mgl tanggal 2 Desember 2021 yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat/sekarang Pembanding;---------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);-----------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/semula Tergugat Konvensi/ sekarang Pembanding tidak dapat dierima;--------------------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 4/PDT/2022/PT TJK |
|
Nomor | 4/PDT/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Supartha |
Hakim Anggota | Achmad Rivai, Brmaha Nikmah |
Panitera | Emiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI/ SEKARANG TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |