- Menyatakan Terdakwa I. ADE KURNIAWAN als ADE bin HUSIN (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD SYOBRI als SOBRI bin B. HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk/type : Yamaha MXKING 150, Nopol : BG4417 KAM, Warna : Biru, Tahun : 2017, No Rangka : MH3UG0710HK190402, No Mesin : G3E6E-026985, Atas nama ANA ELIZABETH (sarana)
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Merk/type : Yamaha MXKING 150, Nopol : BG4417 KAM, Warna : Biru, Tahun : 2017, No Rangka : MH3UG0710HK190402, No Mesin : G3E6E-026985, Atas nama ANA ELIZABETH;
- 1 (satu) Unit handphone merk/type : Samsung J2 Core, Warna : Hitam, No IMEI1 : 352051100378154, No IMEI2 : 352051100378154
- 1 (satu) Buah kotak handphone merk/type : Samsung J2 Core, Warna : Hitam, No IMEI1 : 352051100378154, No IMEI2 : 352051100378154;
- 1 (satu) Buah kotak handphone merk/type : Samsung OPPO RENO 5, Warna : Hitam Bersinar, No IMEI1 : 865755052025130, No IMEI2 : 865755052025122;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 846/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 846/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corpioner, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I Ade Kurniawan Als Ade Bin (alm) Husin; Dikembalikan kepada saksi korban Suriyanty Als Nana anak dari (alm) Hery. S; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 846/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 846/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 846/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik657