- Menyatakan terdakwa Sumarto Bin Suhartono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang melebihi beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (Dua) paket Plastik Klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,01 Gram dibungkus dengan bekas bungkusan kopi kapal api.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO milik Sdr. Hidayatullah Bin Basri Rohim
- 1 (satu) unit Timbangan Digital
- 3 (tiga) Pack plastik Klip.
- 3 (Tiga) paket Plastik Klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 Gram
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO milik Sdri. Dini Widianti Binti Alan Mudrika (Alm)
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO milik Sdr. Sumarto Bin Suhartono.
- 1(satu) paket Plastik Klip ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 73,04 Gram dan 36 (tiga puluh enam) paket Plastik Klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 17,14 Gram yang dibungkus dalam plastik kresek Indomaret
- 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI milik Sdr. Sdri Jeanuarti Binti Endarmin (Alm)
- 1(satu) unit Timbangan Digital
- 1 (tiga) Pack plastik Klip.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG milik Sdr. Dede Saiful Als Soni.
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk YAMAHA MIO S Warna Hitam Nopol A6642 SU beserta kunci.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 1082/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1082/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atep Sopandi, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Safti Yohanah Permasita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n dede syaiful hasody bin basri rohim. |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1082/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1082/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1082/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik4018