- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA SILVER;
- 1 (SATU) BUAH PIPET YANG TERBUAT DARI KACA YANG DIDALAMNYA ADA GUMPALAN KRISTAL WARNA BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) PLASTIK SOBEKAN KECIL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR TISUE WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) PAK PLASTIK KLIP;
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL AIR MINERAL BEKAS YANG TERPASANG SEDOTAN;
- 2 (DUA) PLASTIK KLIP YANG BERTULISKAN 250 (DUA RATUS LIMA PULUH) DAN 200 (DUA RATUS);
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA CREAM, COKLAT DAN HITAM MEREK GOSH;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,51 (NOL KOMA LIMA SATU) GRAM YANG TELAH DISISIHKAN SEBANYAK 0,1 (NOL KOMA SATU) GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI BALAI BESAR POM BANJARMASIN SEDANGKAN SISANYA SEJUMLAH 0,41 (NOL KOMA EMPAT SATU) GRAM DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN DI PENGADILAN;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE DENGAN MERK VIVO BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE DENGAN MERK REDMI BERWARNA UNGU;
- UANG DI DALAM BANTAL KURSI SEJUMLAH RP 1.600.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya ada gumpalan kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) plastik sobekan kecil warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisue warna putih;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral bekas yang terpasang sedotan;
- 2 (dua) plastik klip yang bertuliskan 250 (dua ratus lima puluh) dan 200 (dua ratus);
- 1 (satu) buah tas warna cream, coklat dan hitam merek gosh;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram yang telah disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM Banjarmasin sedangkan sisanya sejumlah 0,41 (nol koma empat satu) gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan;
- 1 (satu) buah handphone dengan merk Vivo berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone dengan merk redmi berwarna ungu;
- Uang di dalam bantal kursi sejumlah Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 26/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Brboedi Soesanto |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; II. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 233/PID.SUS/2021/PN TJG TANGGAL 28 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN TENTANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TANPA REHABILITASI DAN STATUS BARANG BUKTI HAND PHONE DAN UANG SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ICHSAN HIKMATULLAH ALS ACAN BIN MARDANI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD ICHSAN HIKMATULLAH ALS ACAN BIN MARDANI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 3. MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Tjg tanggal 28 Desember 2021 sekedar mengenai pertimbangan tentang menjatuhkan pidana penjara tanpa rehabilitasi dan status barang bukti Hand Phone dan uang serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ichsan Hikmatullah Als Acan Bin Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ichsan Hikmatullah Als Acan Bin Mardani dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3422