Putusan PTA SURABAYA Nomor 72/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 3446/Pdt.G/2021/ PA.Mr. tanggal 30 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadilawal 1443 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Saikhu Rakhmad H bin Iskandar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Rizky Heradita binti Kusnanto) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak bernama Rifan Saherakarta, umur 6 (enam) tahun dan Rasqya Zalva Saherakarta umur 4 (empat) minggu setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ditambah 20 % (dua puluh persen) setiap tahunnya dari jumlah nominal tersebut sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3446/Pdt.G/2021/PA.Mr
Banding : 72/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik9432