- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN TANGGAL 8 DESEMBER 2021 NOMOR 42/PDT.G/2021/PN. BJM YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI AMAR NOMOR 3(TIGA) DALAM KONPENSI DAN AMAR NOMOR 3 (TIGA) DALAM REKONPENSI SERTA MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT CANDY ANGGARA OEMAR DAN TERGUGAT LINDA MEGAWATI PANGABDI PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KE KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATATN SIPIL KOTA BANJARMASIN UNTUK DICATAT DALAM REGISTER YANG DIPERGUNAKAN UNTUK HAL TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONPENSI YANG DICATAT PADA KANTOR CATATAN SIPIL KOTA BANJARMASIN SEBAGAIMANA SURAT KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 6371-KW-05062017-0002, TANGGAL 05 JUNI 2017 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA :JASON HANS OEMAR LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 13 APRIL 2018 DAN JESSLYN GRACIA OEMAR PEREMPUAN LAHIR TANGGAL 04 SEPTEMBER 2020 DIBAWAH PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING MASING SEPAROH SAMA BESARNYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.0000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 8 Desember 2021 Nomor 42/Pdt.G/2021/PN. Bjm yang dimohonkan banding sekedar mengenai amar nomor 3(tiga) dalam Konpensi dan amar nomor 3 (tiga) dalam Rekonpensi serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut untuk selebihnya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Candy Anggara Oemar dan Tergugat Linda Megawati Pangabdi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengirimkan Salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatatn Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dalam register yang dipergunakan untuk hal tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonpensi yang dicatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin sebagaimana surat Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6371-KW-05062017-0002, tanggal 05 Juni 2017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan anak yang bernama :Jason Hans Oemar laki-laki, lahir tanggal 13 April 2018 dan Jesslyn Gracia Oemar perempuan lahir tanggal 04 September 2020 dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara masing ?masing separoh sama besarnya dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.0000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PDT/2022/PT BJM |
|
Nomor | 3/PDT/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brviktor Pakpahan, Msi. |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 3/PDT/2022/PT BJM
Statistik17964