- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
a.Sebidang tanah yang terletak di Wilayah Kampung Lamo, Desa Huta Baringin Kecamatan Panyabungan Barat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Nauli Raja Sakti + 12,88 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Muktar Sarif/Yakinah + 19,00 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aek Nabara + 18,56 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan + 20,00 m;
b.Sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Kota Siantar, di Jalan AMD Lama Gg. Tahfidz dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Kavlingan Adek AU + 16,80 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekarangan Dasopang +16,80 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kaplingan Adek AU + 8,63 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Kecil + 8,63 m;
c.Sebidang tanah yang terletak di Saba Rimba, Kelurahan Pidoli Dolok (sebelah irigasi) Kecamatan Panyabungan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan + 9,16 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bondar / Paret +10,30 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan pekarangan Muksin + 17,25 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pekarangan H. Samsi +16,10 m;
d.Seidang tanah yang terletak di Wilayah Kampung Lamo Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, ukuran dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Parit + 10,20 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Muhd. Huzeir Lubis + 10,60 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan + 20,95 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Yakinah + 19,70 m;
e.Satu unit mobil dengan Nomor Polisi BB 8865 RA, Merek Mitsubishi Model Sky Lift Jenis Mobil Barang Type L 300 PU FB R, Tahun 2013 No Rangka : MHMLOPU39DK135782, Nomor Mesin 4D66C-J06101, warna Hitam;
3.Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mendapat masing-masing (seperdua) bagian terhadap harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) huruf (a), (b), (c), dan (d);
4.Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi mendapat 1/3 (sepetiga) bagian dan Tergugat Konvensi 2/3 (bagian) dari harta bersama sebagaimana diktum amar angka (2) huruf (e);
5.Menghukum Tergugat Konvensi atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
6.Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 273/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pdt.G/2021/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 273/Pdt.G/2021/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik11069