- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- SEPERANGKAT ALAT HISAP SABU (BONG), 1(SATU) PIPET KACA YANG TERDAPAT SISA SHABU,1(SATU) HP MEREK VIVO,DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN;
- 1(SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL MEREK HONDA MOBILIO NO.POL. AD-8814-VN WARNA HITAM BESERTA STNKNYA, DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI 4. GUNTUR ARI WIBOWO;
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- seperangkat alat hisap sabu (bong), 1(satu) pipet Kaca yang terdapat sisa shabu,1(satu) Hp merek VIVO,dirampas untuk di musnahkan;
- 1(satu) unit kendaraan bermotor jenis mobil merek Honda Mobilio No.Pol. AD-8814-VN warna hitam beserta STNKnya, dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi 4. Guntur Ari Wibowo;
Putusan PT SEMARANG Nomor 55/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | Mahfud Saifullah, Brtri Widodo |
Panitera | Hj.yulia Sa`adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 354/PID.SUS/2020/PN SKT TANGGAL 12 JANUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1 MENYATAKAN TERDAKWA ICHAN PUTRA ANADANTO ALIAS ICAN BIN TUGIYANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3.MENGHUKUM PULA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 5.MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DI TAHAN; 6. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA: 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP25.00,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
2. Merubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Skt tanggal 12 Januari 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa ICHAN PUTRA ANADANTO ALIAS ICAN bin TUGIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3.Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5.Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: 7. membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp25.00,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pid.Sus/2022/PT SMG
Statistik17045