- Menyatakan terdakwa KETUT DARMA YASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KETUT DARMA YASA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi atas nama KADEK ADITYA sebesar Rp. 33.850.000,- tertanggal 27 Agustus 2019, yang diserahkan WY. SUKARYA dan diterima PUTU GEDE DARMAYASA.
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi atas nama KADEK ADITYA sebesar Rp. 28.650.000,- tertanggal 29 Agustus 2019, yang diserahkan WY. SUKARYA dan diterima Agung Rai.
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi atas nama PUTU WISNU sebesar Rp. 35.800.000,- tertanggal 16 September 2019, yang diterima K. DARMAYASA
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi atas nama KADEK ADITYA WARDANA sebesar Rp. 31.000.000,- tertanggal 21 Oktober 2019, yang diterima Ag. Rai. S.
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi ke 2 atas nama PUTU WISNU WARDANA sebesar Rp. 17.500.000,- tertanggal 04 Desember 2019, yang diserahkan WY. SUKARYA dan yang diterima Gusti Ayu Suarsiti
- Selembar kwitansi pembayaran Online an. PUTU WISNU WARDANA sebesar Rp. 800.000,- tertanggal 11 Desember 2019, yang diterima I KETUT DARMA YASA.
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi An. PUTU WISNU WARDANA tahap 3 sebesar Rp. 22.500.000,- tertanggal 11 Desember 2019, yang diterima I KT. DARMA YASA.
- Selembar kwitansi pembayaran administrasi an. PUTU WISNU WARDANA sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 22 Desember 2019, yang diterima KT. DARMAYASA.
- Selembar surat pernyataan tanggal 28 Agustus 2019 yang isinya benar mengurus formasi mengisi pensiunan dan telah meminta uang Rp.125.000.000,- dibayar bertahap dan pelunasannya setelah ada surat keputusan penempatan sebagai PNS batas akhir pada bulan Maret 2020 dan biula meliwati batas waktu maka bertanggungjawab mengembalikan uang secara tunai.
- Selembar surat pernyataan tanggal 28 Agustus 2019 yang isinya benar mengurus formasi mengisi pensiunan dan telah meminta uang Rp.125.000.000,- dibayar bertahap dan pelunasannya setelah ada surat keputusan penempatan sebagai PNS batas akhir pada bulan Maret 2020 dan biula meliwati batas waktu maka bertanggungjawab mengembalikan uang secara tunai.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1166/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1166/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Putu Ika Wijakusumariasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1166/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik1582