- Menyatakan Terdakwa SAUGI HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun , 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.030.000.000,- (dua miliar tiga puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip MA/sabhu berat bersih 9,96 gram (kode A);
- 1 (satu) tisu putih diplester hitam;
- 2 (dua) kotak rokok Malboro putih;
- 1 (satu) hp Iphone;
- 1 (satu) hp Xiomi;
- 1 (satu) paket besar MA/sabhu berat bersih 997 gram (kode B1);
- 1 (satu) paket MA/sabhu berat bersih 6,78 gram (kode B2);
- 180 (seratus delapan puluh) butir tablet
- MDMA berat bersih 74,26 gram (kode C1);
- 50(lima puluh) butir tablet MDMA berat bersih 20,40 gram (kode C2);
- 1 (satu) kotak karton;
- 1 (satu) kotak rokok Luxio;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) bong;
- 2 (dua) sendok pipet;
- 1 (satu) potongan pipet putih;
- 1 (satu) kotak karton putih kecil;
- 1 (satu) pipa kaca.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) spm Honda PCX No.Pol DK 2503 QB;
- Dikembalikan kepada saksi ADIB HASAN
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.(dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 981/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 981/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 981/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 981/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 981/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2940