- Menyatakan Terdakwa NG SAU LONG Als ALONG Anak NG BUI PHIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa supaya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) butir warna abu-abu berat netto 0,33 gram dimasukkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi Kode 1 dengan berat brutto : 1,21 (satu koma dua satu) gram dan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi Kode 2 dengan berat brutto : 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan diberi Kode A dengan berat brutto 0,27 gram digunakan untuk pemeriksaan BPPOM, disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan diberi Kode B dengan berat brutto 0,34 gram untuk pembuktian di Pengadilan, sedangkan sisa penyisihan Kode 1 berat brutto 1,15 gram dan Kode 2 berat brutto 0,99 gram telah dimusnahkan dalam tahap Penyidikan;
- 1 (satu) plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Statistik2713