- Menyatakan Terdakwa RITA ERINA yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama pada tanggal 03 Agustus 2017 antara Sdra. AZWAR selaku pihak pertama dan Sdri. RITA ERINA selaku pihak kedua yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai 6000.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 15 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdri. RITA ERINA diatas materai 6000.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Tahapan Bank BCA periode Juni 2017 sampai dengan Agustus 2017 dengan nomor rekening 4820113832 atas nama Sdra. AZWAR yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar kertas warna kuning tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 3472-01-018360-53-1 atas nama RITA ERINA dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-001723-53-5 atas nama ASIAH tanggal 5 Juni 2017 sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas warna warna kuning tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 3472-01-018360-53-1 atas nama RITA ERINA dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-001723-53-5 atas nama ASIAH tanggal 14 Juni 2017 sejumlah Rp. 23.950.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas warna kuning tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 3472-01-018360-53-1 atas nama RITA ERINA dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-007711-53-6 atas nama ASIAH tanggal 14 Juni 2017 sejumlah Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas warna kuning tanda bukti penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 3472-01-018360-53-1 atas nama RITA ERINA dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-001723-53-5 atas nama ASIAH tanggal 14 Juni 2017 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas warna kuning slip penyetoran Bank BRI penyetor atas nama NURCAHYO dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-001723-53-5 atas nama ASIAH tanggal 10 Juli 2017 sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas warna biru Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor Rekening 6790113991 atas nama NURCAHYO dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-007711-53-6 atas nama ASIAH tanggal 03 Juli 2017 sejumlah Rp. 15.005.000,- (lima belas juta lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas warna biru Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor Rekening 6790113991 atas nama NURCAHYO dengan tujuan Bank BRI Nomor Rekening 4856-01-007711-53-6 atas nama ASIAH tanggal 03 Juli 2017 sejumlah Rp. 19.345.000,- (sembilan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) bundle rekening koran tahapan Bank BCA Nomor Rekening 6790113991 atas nama NURCAHYO periode Juni 2017 sampai dengan periode Agustus 2017.
- 1 (satu) bundle laporan transaksi Bank BRI Nomor Rekening 3472-01-018360-53-1 atas nama RITA ERINA tanggal Cetak 07 September 2017 Periode Transaksi tanggal 01 Januari 2017 ? 31 Agustus 2017.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 894/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 894/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi AZWAR Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 894/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 894/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 894/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik5514