- Menyatakan Terdakwa I Oktavianus Tanggu alias Anus alias Bapak Lia dan Terdakwa II Petrus Lede Tanggu alias Us alias Bapak Ita tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan luka-luka?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang parang dengan hulu parang terbuat dari tanduk dan sarung parang terbuat dari kayu nangka yang dililit menggunakan rotan sebanyak 12 (dua belas) lilitan tali nilon sebanyak 1 (satu) lilitan, tali berwarna biru sebanyak 1 (satu) lilitan, selang berwarna putih sebanyak 1 (satu) lilitan;
- 1 (satu) batang parang dengan hulu parang terbuat dari kayu lamtoro dan sarung parang terbuat dari kayu Mahoni yang dililit menggunakan selang putih sebanyak 11 (sebelas) lilitan, tali berwarna merah sebanyak 1 (satu) lilitan, simpai sebanyak 1 (satu) lilitan, selang berwarna hijau sebanyak 1 (satu) lilitan;
- dimusnahkan
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 4/Pid.B/2022/PN Wkb |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Pribadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Mila Mbay Waluwandja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Wkb
Statistik3713