Putusan PTTUN MEDAN Nomor 259/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 259/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | M.ap., Undang Saefudin, Brkamer Togatorop |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;--------------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR:16/G/2018/PTUN-PBR TANGGAL 27 SEPTEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUMTERGUGAT/PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI/TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG DAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,(DUARATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;--------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor:16/G/2018/PTUN-PBR tanggal 27 September 2018 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - MenghukumTergugat/Pembanding dan para Tergugat II Intervensi/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng dan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,(duaratus lima puluhribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 259/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 259/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 259/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik6245