- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING; ---------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR: 26/G/2018/PTUNPDG TANGGAL 17 OKTOBER 2018 DAN; -------------------------------
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT NOMOR:
- DALAM EKSEPSI:
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DITERIMA; ---------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SECARA KESELURUHAN; ---------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH ); --------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding; ---------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 26/G/2018/PTUN?PDG tanggal 17 Oktober 2018 dan; -------------------------------
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat Nomor:
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; ---------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding secara keseluruhan; ---------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupah ); --------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 248/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 248/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Brasmin Simanjorang, Achmad Romli |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM PENUNDAAN: |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i M e n g a d i l i S e n d i r i Dalam Penundaan: |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 248/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 275 K/TUN/2019
Banding : 248/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik4529