Putusan PTA SURABAYA Nomor 59/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, H.m. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 2029/Pdt.G/2021/ PA.Krs. tanggal 3 Januari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Awal 1443 Hijriyah,Dan Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);DALAM REKONVENSI :- Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;- Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/hadlanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak (P & T ), dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anaknya tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a.Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp1.000.000,-= Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah).b.Nafkah Madliyah/lampau selama 3 bulan x Rp1.000.000,-=Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah);Nafkah Iddah, dan Nafkah Madliyah pada point 3.a dan 3.b tersebut serta Mut?ah sebagaimana dalam amar pada konvensi diatas dibayarkan sesaat sebelum Pemohon/Tergugat Rekonvensi mengucapkan Ikrar talak kecuali Termohon/Penggugat Rekonvensi tidak keberatan Pemohon/Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadlanah anak bernama Anak (P & T ) sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.5. Menyatakan tidak menerima gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2029/Pdt.G/2021/PA.Krs
Statistik4516