- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Slamed Haryadi Bin Sugijono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mar'atus Sholikhah Binti Slamet Ridwan) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
- Menghukum Pemohon (Slamed Haryadi Bin Sugijono) untuk memberikan kepada Termohon (Mar'atus Sholikhah Binti Slamet Ridwan) sebagai berikut:
- Mut'ah yang berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah Termohon selama 3 (tiga) bulan yang setiap bulannya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga total sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Nafkah seorang anak yang bernama Raisya Khoirunisa Azzahra, Usia 8 (delapan) tahun, setiap bulan minimal sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan tambahan kenaikan setiap tahun dari angka tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau telah mandiri atau telah menikah;
- Memerintahkan kepada Pemohon (Slamed Haryadi Bin Sugijono) untuk menyerahkan mut?ah, nafkah iddah, dan nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1, 4.2, dan 4,3 kepada Termohon (Mar'atus Sholikhah Binti Slamet Ridwan) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BLORA Nomor 275/Pdt.G/2022/PA.Bla |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2022/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Anjar Wisnugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2022/PA.Bla.zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2022/PA.Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pdt.G/2022/PA.Bla
Statistik104