- Menyatakan Terdakwa ANGELI RUMINTA SULU yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat nomor : 085/REF-HR/IDD/XI/2020, tanggal 27 Nopember 2020 tentang Audit Internal terhadap Out Standing Cash Bon PT. Inti Duta Dwitama Transindo, periode Nopember 2018 sampai dengan Desember 2020;
- Surat Keputusan nomor : 050/SKPK/IDD/VII/2005, tanggal 20 Juli 2005 tentang pengangkatan karyawan atas nama ANGELI RUMINTA SULU sebagai Karyawan tetap PT. Inti Duta Dwitama Transindo;
- Surat Keputusan Nomor : 010/SK/IDD/I/2015, tanggal 05 Januari 2015 tentang kenaikan jabatan atas nama ANGELI RUMINTA SULU sebagai Sekretaris dan HRD PT. Inti Duta Dwitama Transindo;
- Slip gaji Bulan September 2020, Oktober 2020 dan Nopember 2020 atas nama ANGELI RUMINTA SULU yang dikeluarkan oleh PT. Inti Duta Dwitama Transindo;
- 1 Bundel Rekening koran Bank BCA nomor rekening 638-0107986 atas nama ANGELI RUMINTA SULU Periode Januari 2019 s/d Desember 2020;
- Sample nota kas bon PT. Inti Duta Dwitama Trasindo senilai Rp.5.628.000,- yang dibuat ANGELI RUMINTA SULU untuk pembelian tiket perjalanan ke Flores untuk Pak Direktur (Dirut PT. Inti Duta Dwitama Trasindo) yang kemudian ditransfer ke nomor rekening BCA 638-0107986 atas nama ANGELI RUMINTA SULU;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1272/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1272/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Octavianus., M.hbr Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1272/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1272/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1272/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik7934