- Menyatakan Terdakwa I Jumali dan Terdakwa II Muhari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti di sita dari Terdakwa atas nama JUMALI:
- 1 (satu) buah Spanduk SJA (Sapta Jaya Abadi )
- 4 (empat) Lembar Stiker SJA (Sapta Jaya Abadi )
- 1 (satu) lembar Stiker untuk Mobil Pribadi;
- 1 (satu) Lembar Kertas Yang berisikan catatan penerimaan uang bulanan dari perusahaan ataupun perorangan;
- 2 (dua) buah ID Card SJA ( Sapta Jaya Abadi) atas nama JUMALI sebagai Manager
- 1 (satu) buah Buku Rekening BCA An. JUMALI No. 4140809042;
- Barang bukti di sita dari Terdakwa II atas nama MUHARI:
- 1 (satu) buah Buku Rekening BCA an. MUHARI No. 0073471505
- 1 (satu) buah kartu nama SJA ( Sapta Jaya Abadi ) an. MUHARI
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1070/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1070/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Octavianus., M.hbr Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
seluruhnya dimusnahkan dikembalikan kepada Terdakwa I JUMALI dikembalikan kepada terdakwa II MUHARI dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1070/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1070/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1070/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik12658