- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Markus Panggabean ( Alm. Op. Hermi Panggabean)
- Menyatakan tanah terperkara berukuran lebar + 2 (dua) meter dan panjangnya + 40 (empat puluh) meter yang terletak di Rura Sundol Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur :berbatasan dengan jalan umum
- Sebelah Barat :berbatasan dengan perladangan Para Penggugat
- Sebelah Utara :berbatasan dengan tanah Adat Op. Rori Panggabean
- Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Adat Op. Rori Panggabean
- Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghkuum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN TARUTUNG Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah merupakan Jalan Umum. 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad); 5. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2021/PN Trt
Kasasi : 5096 K/Pdt/2022
Banding : 145/Pdt/2022/PT MDN
Statistik10246